Friday, January 20, 2012

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
SPING BLEU
KELURAHAN TALANG ULU KECAMATAN CURUP TIMUR
KABUPATEN REJANG LEBONG PROPINSI BENGKULU


PENDAHULUAN
Atas berkat rakhmat Tuhan Yang Maha Kuasa pada hari ini hari Jum’at tanggal sebelas bulan November tahun Dua Ribu sebelas bertempat di Kelurahan Talang ULu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong dilaksananakan Rembug Warga Kelurahan Talang ULu Kecamatan Curup Timur  Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka memilih Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM untuk masa bakti 3 (tahun) tahun sejak pelaksanaan rembug tersebut dan juga telah menyepakati Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).


Menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang lestari dan berkesinambungan diperlukan sebuah Lembaga keswadayaan yang secara terus menerus mampu menjadi wadah membangun kebersamaan. Keberadaan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sping Bleu di Kelurahan Talang ULu serta seluruh asetnya  ini adalah merupakan milik masyarakat secara keseluruhan. Pemilik aset tetap maupun bergerak dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sping Bleu adalah seluruh masyarakat di Kelurahan Talang ULu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Anggota Kepemimpinan Kolektif Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagaimana nama-namanya disebutkan pada bagian akhir Anggaran Dasar ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ini, semata-mata diberi mandat oleh masyarakat untuk melakukan administrasi yang diperlukan meliputi fungsi-fungsi dan peran  Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sebagaimana telah digariskan dalam seluruh isi yang tertuang dalam Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sping Bleu Kelurahan Talang ULu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu.

Demikian Pendahuluan Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sping Bleu ini disusun dan disepakati, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Selanjutnya atas dasar pemikiran tersebut disusunlah Anggaran Dasar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang terurai dalam Bab dan Pasal sebagai berikut:

BAB I
ARTI ISTILAH
Pasal 1
Batasan

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
(1)    Rembug Warga adalah pertemuan atau musyawarah yang diikuti oleh para Utusan Warga masyarakat
(2)    Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sping Bleu adalah lembaga otonom dan independen yang dibentuk oleh Utusan Warga di Kelurahan Talang ULu dengan tujuan utama untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, mengatasi berbagai masalah di masyarakat khususnya masalah kemiskinan, menumbuhkan kembali ikatan dan solidaritas sosial antar warga agar saling bekerja sama demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.
(3)    Sekretariat Badan Keswadayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana adiministratif kegiatan sehari-hari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) untuk memperlancar tugas BKM
(4)    Pengawas UPK adalah anggota masyarakat yang memiliki kemampuan untuk bertugas mengawasi kegiatan UPK
(5)    Unit Pengelola Keuangan (UPK) adalah salah satu gugus tugas dalam BKM sebagai unit pelaksana kebijakan-kebijakan yang ditetapkan BKM berkenaan dengan pengelolaan dana pinjaman bergulir dan administrasi keuangannya, baik yang berasal dari dana stimulan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP maupun dari pihak-pihak lain yang bersifat hibah. ..”
(6)    Unit Pengelola Lingkungan (UPL), adalah salah satu gugus tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit pelaksana untuk mengelola kegiatan di bidang pembangunan lingkungan perumahan dan pemukiman di wilayahnya
(7)    Unit Pengelola Sosial (UPS), adalah salah satu tugas yang dibentuk oleh BKM sebagai unit pelaksana kebijakan-kebijakan yang ditetapkan BKM mengenai kegiatan-kegiatan di bidang sosial
(8)    Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah suatu kelompok masyarakat yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) sampai 11 (sebelas) orang yang dibentuk berdasarkan kesukarelaan serta memiliki ikatan sosial, tujuan ekonomi, tujuan sosial, tujuan pembelajaran dan domisili yang sama.
(9)    Organisasi masyarakat atau lembaga-lembaga lain adalah organisasi selain BKM di Kelurahan Talang ULu yang dapat menjalin kerjasama atau bermitra dalam rangka pelaksanaan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh BKM Sping Bleu

BAB II
NAMA, BENTUK, TEMPAT DAN KEDUDUKAN SERTA LAMBANG
Pasal 2
Nama

Organisasi kemasyarakatan ini bernama Badan Keswadayaan Masyarakat Sping Bleu yang disingkat BKM Sping Bleu

Pasal 3
Bentuk

Bentuk organisasi ini adalah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)


Pasal 4
Tempat Dan Keduduan

BKM Sping Bleu berkedudukan di Kabupaten Rejang Lebong Kecamatan Curup Timur Kelurahan Talang Ulu dan untuk pertama kalinya bertempat di Kelurahan Talang Ulu.

Pasal 5
Lambang

Lambang Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Sping Bleu dilampirkan dalam Anggaran Rumah tangga (ART)
BAB III
WAKTU DAN LAMA

Pasal 6
WAKTU PENDIRIAN DAN LAMANYA

BKM Sping Bleu didirikan pada 27 Nopember 2007 dan melaksanakan kegiatan terhitung sejak tanggal didirikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB IV
AZAS, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
Azas

BKM Sping Bleu berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yaitu dapat dipercaya, ikhlas/kerelawanan, kejujuran, keadilan, kesetaraan dan kebersamaan dalam keragaman.

Pasal 8
Prinsip

BKM Sping Bleu bekerja berdasarkan prinsip: Demokrasi, Transparansi (Keterbukaan) dan Akuntabilitas (Dapat Dipertanggungjawabkan), Partisipasi dan Desentralisasi (Mandiri).

Pasal 9
Maksud

Maksud dari didirikannya BKM Sping Bleu adalah:
(1)    Sebagai lembaga yang dipimpin secara kolektif kolegial, merupakan organisasi masyarakat warga,  berfungsi utama sebagai dewan pengambil keputusan secara partisipatif.
(2)    Sebagai sumber energi dan inspirasi dalam membangun prakarsa dan kemandirian warga, yang secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan warga, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama, utamanya berkaitan dengan kemiskinan, dengan tetap menghargai hak tiap-tiap orang untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan kemerdekaannya (otonomi) terhadap berbagai dominasi dan pengaruh siapapun.
(3)    Sebagai organisasi masyarakat warga, BKM Sping Bleu diharapkan mampu memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat miskin, agar mereka terlibat aktif dan intensif dalam proses pengambilan keputusan penting yang berkaitan dengan persoalan kemiskinan.
(4)    BKM Sping Bleu merupakan wadah perjuangan dan wadah aspirasi masyarakat  Kelurahan Talang ULu khususnya dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Pasal 10
Tujuan
Tujuan  BKM BKM Sping Bleu adalah:
(1)    Dalam jangka pendek, BKM Sping Bleu membuat perencanaan operasional dan pelaksanaan tahunan tentang kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan yang bersumber dari Perencanaan Jangka Menengah-Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM-Pronangkis) yang telah ditetapkan.
(2)    Dalam jangka menengah, BKM Sping Bleu merumuskan, menetapkan dan melaksanakan PJM-Pronangkis, yang berlaku selama 3 (tahun) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(3)    Dalam jangka panjang, BKM BKM Sping Bleu merupakan wadah untuk membangun modal sosial dengan menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan, ikatan-ikatan sosial dan menggalang solidaritas sesama warga agar saling bekerjasama demi kebaikan, kepentingan dan kebutuhan bersama, serta pada gilirannya akan memperkuat kemandirian dan keswadayaan masyarakat.

BAB V
REMBUG WARGA
Pasal 11
Fungsi dan Tugas Rembug Warga

Fungsi dan tugas Rembug Warga:
(1)    Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu
(2)    Menilai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BKM Sping Bleu yang dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)    Menetapkan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKM Sping Bleu
(4)    Menetapkan dan mengesahkan Perencanaan Jangka Menengah-Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM-Pronangkis) yang dibuat sebagai dasar BKM Sping Bleu dalam menjalankan kegiatannya 3 (Tiga) tahun mendatang.

Pasal 12
Mekanisme Pemilihan Utusan Warga dan Keanggotaan
Kepemimpinan Kolektif BKM

(1)    Keanggotaan Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu berasal dari Utusan Warga yang dipilih secara langsung di tingkat RW sehingga representasi masyarakat berada di tingkat RT
(2)    Pemilihan utusan tingkat RT sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 1 dilakukan tanpa pencalonan dan kampanye.
(3)    Pemilihan Utusan Warga dimulai dengan cara masyarakat memilih 5 nama yang berbeda diantara warga RW masing-masing yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana pasal 19 ayat 2.
(4)    Selesainya pemilihan dilakukan tabulasi, kemudian dirangking, dan akhirnya ditetapkan Utusan Warga di tingkat RT sesuai dengan yang sudah ditetapkan untuk masing-masing RT
(5)    Utusan Warga yang terpilih di tingkat RT menjadi Utusan Warga pada Rembug Warga di Tingkat Kelurahan Talang ULu
(6)    Pemilihan anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu di tingkat Kelurahan, dilakukan secara langsung (voting) tertutup dengan cara masing-masing utusan RT menuliskan 11 orang nama yang berbeda diantara Utusan Warga tiap RT yang hadir dalam Rembug Warga.
(7)    Selesainya pemilihan, dilakukan tabulasi kemudian dirangking, yang akhirnya ditetapkan 11 orang anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu
Pasal 13
Quorum Rembug Warga

(1)    Rembug Warga dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah Utusan Warga Kelurahan Talang ULu
(2)    Apabila pasal 13 ayat 1 tidak terpenuhi, maka Rembug Warga ditunda selama 2x15 menit
(3)    Apabila pasal 13 ayat 2 juga tidak terpenuhi, maka Rembug Warga dijadwalkan ulang.
(4)    Penjadwalan ulang dilakukan sebanyak-banyaknya 2 kali selama 3 x 24 Jam
(5)    bila melewati ketentuan tersebut maka masyarakat Kelurahan Talang ULu dianggap tidak sanggup untuk melaksanakan PNPM-MP.

BAB VI
REMBUG WARGA TAHUNAN (RWT)
Pasal 14

(1)    Peserta yang di undang dalam Rembuk Warga Tahunan (RWT) adalah seluruh elemen masyarakat, dengan melibatkan semaksimal mungkin warga pra-KS dan KS serta kaum perempuan
(2)     Rembug Warga Tahunan (RWT) harus dilaksanakan minimal sekali dalam satu tahun
(3)    Semua keputusan dalam RWT dituangkan dalam Berita Acara Rembug Warga Tahunan (RWT).
(4)    BKM Sping Bleu wajib membuat Berita Acara Rembug Warga Tahunan dalam bentuk dokumen
Pasal 15

Fungsi dan tugas Rembug Warga Tahunan (RWT) adalah sebagai berikut:
(1)    Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kinerja anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu
(2)    Merumuskan dan menetapkan Program Tahunan Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan acuan PJM-Pronangkis yang telah ditetapkan.
(3)    Menetapkan dan mengesahkan kembali AD/ART BKM Sping Bleu apabila ada kemungkinan perubahan berupa evaluasi/revisi.
BAB VII
REMBUG WARGA ISTIMEWA (RWI)
Pasal 16

(1)    Rembug Warga Istimewa (RWI) dapat dilaksanakan apabila:
(a)    Anggota Kepemimpinan kolektif  BKM Sping Bleu melakukan keterlambatan melaksanakan Rembug Warga Tahunan untuk menyampaikan laporan tahunan lebih 6 bulan dari tutup tahun atau melewati tanggal 30 Juni setiap tahunnya.
(b)    Anggota kepemimpinan kolektif  BKM Sping Bleu melakukan keterlambatan melaksanakan rembug warga untuk menyampaikan laporan akhir masa pengabdian lebih 6 bulan dari berakhirnya masa pengbdian.
(c)    Melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap AD/ART BKM Sping Bleu
(d)    Melakukan penyimpangan dan atau pelanggaran terhadap PJM Pronangkis.
(e)    Melakukan penyimpangan terhadap penggunaan dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat).
(f)    Tidak bersedia dilakukan audit atau monitoring oleh tim audit independen, BPKP, Lembaga Pengawas Daerah danTim Monitoring PNPM-MP.
(2)    Pihak yang berhak mengusulkan dan atau mengadakan Rembug Warga Istimewa adalah:
(a)    Sekurang-kurangnya 50% + 1 dari pengurus BKM Sping Bleu atau
(b)    Sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah warga Kelurahan Talang ULu menghendaki RWI dengan didahului Rembug Warga di tingkat dusun masing-masing. atau
(c)    Sekurang-kurangnya 50% KSM yang ada di Kelurahan Talang ULu
(3)    Utusan yang berhak hadir dalam Rembug Warga istimewa tersebut adalah Utusan Warga yang dipilih secara langsung (voting/pemilihan tertutup) oleh masyarakat pada setiap Dusun.
(4)    Anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu dan atau Kepala Kelurahan memfasilitasi proses pelaksanaan Rembug Warga Istimewa tersebut.


BAB VIII
KELEMBAGAAN DAN KEANGGOTAAN KEPEMIMPINAN KOLEKTIF
BKM SPING BLEU
Pasal 17
Kelembagaan BKM Sping Bleu


(1)    BKM Sping Bleu mempunyai alat kelembagaan sebagai berikut:
(a)    Rembug Warga.
(b)    Rembug Warga Tahunan (RWT)
(c)    Rembug Warga Istimewa (RWI)
(d)    Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu
(e)    Sekretariat BKM Sping Bleu
(f)    Pengawas UPK
(g)    Unit Pengelola Keuangan (UPK).
(h)    Unit Pengelolaan sosial (UPS)
(i)    Unit Pengelolaan Lingkingan (UPL)
(j)    Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
(2)    BKM Sping Bleu dikelola secara kolektif kolegial dengan menunjuk salah seorang menjadi Koordinator yang kesemuanya mempunyai masa pengabdian selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelaksanaan Rembug Warga Pemilhan Pimpinan Kolektif BKM Sping Bleu
(3)    Untuk seterusnya, anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu ini dapat dipilih kembali pada periode berikutnya
(4)    Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban BKM Sping Bleu dapat membentuk satuan unit gugus tugas yang terdiri dari:
(a)    Sekretariatan, BKM Sping Bleu dapat mengangkat staf kesekretariatan yang bertugas di sekretariat BKM Sping Bleu yang berasal dari warga Kelurahan Talang ULu, yang dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah dalam rapat anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu
(b)    Pengawas UPK, BKM Sping Bleu dapat mengangkat anggota masyarakat yang bertugas mengawasi kegiatan UPK BKM Sping Bleu yang berasal dari warga Kelurahan Talang ULu, yang dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah dalam rapat anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu
(c)    Unit Pengelola Keuangan (UPK), BKM Sping Bleu dapat membentuk UPK yang berkedudukan sebagai gugus tugas BKM Sping Bleu dan bertanggung jawab kepada BKM Sping Bleu yang dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu
(d)    Unit Pengelola Sosial (UPS), BKM Sping Bleu dapat membentuk UPS yang berkedudukan sebagai gugus tugas tugas sosial BKM Sping Bleu dan bertanggung jawab kepada BKM Sping Bleu yang dipilih,ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musayawarah anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu
(e)    Unit Pengelola Lingkungan (UPL), BKM Sping Bleu dapat membentuk UPL yang berkedudukan sebagai gugus tugas lingkungan perumahan dan pemukiman BKM Sping Bleu dan bertanggungjawab kepada BKM Sping Bleu, dipilih, ditetapkan dan diberhentikan berdasarkan musyawarah anggota kepemimpinan  kolektif BKM Sping Bleu
Pasal 18
Keanggotaan Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu

(1)    Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu dipilih dari Utusan Warga yang hadir dalam Rembug Warga di tingkat Kelurahan.
(2)    Seseorang dapat menjadi anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu Apabila memenuhi kriteria:
1    Jujur
2    Dapat Dipercaya
3    Rela Berkorban
4    Adil dan Bijaksana
5    Tanpa Pamrih
6    Bertanggungjawab
7    Memiliki Jiwa Sosial Yang Tinggi
8    Siap Mengikuti Semua Kegiatan PNPM-MP
   
(3)    Utusan Warga yang terpilih hendaknya mampu mengakomodir keterwakilan perempuan minimal 30 % dari jumlah anggota pimpinan kolektif BKM serta keterwakilan masyarakat miskin.
(4)    Utusan Warga yang hadir dalam Rembug Warga tidak diperkenankan melakukan kampanye baik lisan maupun tertulis.
(5)    Keanggotaan Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu dapat berakhir karena:
(a)    Meninggal dunia.
(b)    Pindah tempat/alamat dari Kelurahan Talang ULu
(c)    Diberhentikan dari jabatannya oleh masyarakat melalui Forum Rembug Warga.
(d)    Mengundurkan diri dari keanggotaan kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu
(e)    Pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis dan ditanda tangani diatas materai serta dibahas dalam rapat anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu

BAB IX
HAK KEWAJIBAN DAN TUGAS
Pasal 19
Hak Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu

Setiap anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu mempunyai hak:
(1)    Berbicara, Suara, mengeluarkan pendapat, bertanya dan mengajukan usul secara lisan maupun tertulis.
(2)    Bila anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu tersebut memenuhi kriteria miskin sebagaimana yang telah disepakati, maka anggota kepemimpinan kolektif  BKM tersebut berhak mengajukan dan memperoleh dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) seperti masyarakat lain setelah membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan disetujui oleh BKM Sping Bleu
Pasal 20
Kewajiban Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu

Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu mempunyai kewajiban:
(1)    Menjaga dan memelihara nama baik Kelurahan Talang ULu
(2)    Menjaga dan memelihara nama baik BKM Sping Bleu Kelurahan Talang ULu
(3)    Memegang teguh Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART) serta berbagai aturan/kebijakan yang ditetapkan dalam forum anggota kepemimpinan kolektif  BKM Sping Bleu
(4)    Menjaga dan mengelola dana BKM Sping Bleu sesuai dengan pedoman dan tata laksana yang sudah ditetapkan.
(5)    Aktif mengikuti kegiatan dan program BKM Sping Bleu

Pasal 21
Tugas BKM Sping Bleu

Tugas BKM Sping Bleu adalah melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan PNPM-MP yang meliputi:
(1)    Bersama warga secara partisipatif merumuskan PJM-Pronangkis di Kelurahan Talang ULu
(2)    Anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu membuat rencana program tahunan yang didasarkan pada PJM-Pronangkis yang telah ditetapkan.
(3)    Mampu bertindak sebagai forum pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
(4)    Menumbuhkan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat miskin agar mampu meningkatkan kesejahteraannya.
(5)    Mengawasi proses pemanfaatan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) serta pergulirannya yang sehari-harinya dikelola oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK).
(6)    Memberikan keputusan akhir dari seleksi berbagai usulan yang telah dilakukan oleh UPK dan Unit Pengelola (UP) lainnya yang berawal dari usulan KSM atau Panitia atau dari kelompok masyarakat lainnya.
(7)    Membangun transparansi melalui berbagai media, diantaranya papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan, laporan tengah tahunan ataupun akhir tahun, serta melakukan rapat secara terbuka dan melakukan audit keuangan BKM Sping Bleu
(8)    Merumuskan, menyusun dan menetapkan aturan main (termasuk sanksi) dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan sumber daya masyarakat yang dimulai dari dana BLM.
(9)    Memfasilitasi networking (menjaring kerjasama) dengan potensi sumber daya yang ada dalam proses penanggulangan kemiskinan


Pasal 22
Rapat Anggota Kepemimpinan Kolektif  BKM Sping Bleu

(1)    Rapat Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM, merupakan forum dari anggota kepemimpinan kolektif  BKM untuk mengambil keputusan dan/ atau menetapkan kebijakan-kebijakan BKM Sping Bleu
(2)    Rapat Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM terdiri atas :
(a). Rapat  Tahunan Anggota  (RTA), dilaksanakan setiap tahun sekali untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelaksana BKM termasuk penyampaian hasil audit, membahas dan mengevaluasi perkembangan tahun sebelumnya, menetapkan rencana Unit Pengelola (UP) dan kegiatan BKM tahun berikutnya. Koordinator BKM, seseorang atau sekelompok anggota kepemimpinan kolektif BKM tidak berhak untuk mengambil keputusan dengan mengatasnakan BKM melainkan dalam Rapat Tahunan Anggota  (RTA) BKM yang berwenang untuk mengambil keputusan atau kebijakan atas nama BKM Sping Bleu
(b).Rapat  Koordinasi Anggota  Rutin (RKA), dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk membahas kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh BKM serta Unit-Unit Pelaksana lainnya.
(c).Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK), dilaksanakan untuk menetapkan prioritas/perangkingan usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) untuk disetujui memperoleh dana stimulant Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), baik penyerapan maupun pergulirannya.
(d).Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilaksanakan secara incidental sesuai dengan kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan BKM maupun penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai dengan batas kewenangannya.
(3)    Rapat Anggota Kepemimpinan Kolektif  BKM Sping Bleu sebagaimana pasal 23 ayat 2 dapat dilaksanakan bila dihadiri sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu
(4)    Bila pasal 23 ayat 3 tidak terpenuhi, maka dapat ditawarkan kepada anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu yang hadir apakah rapat dapat dilaksanakan atau tidak.
(5)    Bila Koordinator BKM Sping Bleu berhalangan hadir maka Rapat Anggota Kepemimpinan Kolektif  BKM Sping Bleu tetap dapat dilaksanakan dengan memilih salah satu dari Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu yang hadir untuk memimpin rapat.





Pasal 23
Pemberhentian Anggota

[1] Pemberhentian anggota dilakukan kepada anggota yang:
1.    Terbukti melakukan perbuatan pidana
2.    Tidak dapat menjaga nama baik BKM, melakukan perbuatan asusila, psikotropika
3.    Menyalahgunakan wewenang sebagai anggota
4.    Karena sesuatu hal tidak dapat aktif mengikuti kegiatan BKM
5.    Tidak mengikuti rapat bulanan sebanyak 3 kali berturut-turut
6.    Tidak mentaati AD/ART
[2] Anggota yang memenuhi pasal 6 ayat (1), kepadanya diberi surat peringatan I, II, III, serta diberikan hak untuk pembelaan diri pada setiap kali surat peringatan
[3] Hak pembelaan diri hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota BKM yang sedikitnya di hadiri 2/3 anggota BKM


Pasal 24
Pergantian Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu

(1)    Jika ada Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM Sping Bleu yang berhenti karena sesuatu hal, sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat 5, maka penggantiannya harus melalui rembug Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM.
(2)    Bilamana pengunduran diri Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM tersebut tidak mengganggu kelancaran tugas/kinerja BKM, maka tidak perlu dilakukan penambahan Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM
(3)    Bila pengunduran diri Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM ternyata mengganggu kinerja BKM, maka dapat dilakukan penambahan sejumlah Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM yang diambilkan dari rangking berikutnya dalam proses pemilihan Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM di tingkat Kelurahan yang pernah dilaksanakan.


Pasal 25
Pergantian Koordinator

(1)    Apabila Koordinator BKM Sping Bleu tidak berada di tempat, sakit atau berhalangan karena sebab-sebab lainnya, maka BKM Sping Bleu tetap dapat melaksanakan kegiatannya dengan cara memilih diantara anggota BKM Sping Bleu sebagai Koordinator Sementara sampai Koordinator Definitif dapat aktif kembali.
(2)    Bila Koordinator BKM Sping Bleu berhalangan tetap karena satu dan lain hal, maka dapat dipilih Koordinator baru dalam rembug Anggota Kepemimpinan Kolektif BKM , sekurang-kurangnya 50% + 1 dari anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu

Pasal 26
Laporan Pertanggungjawaban

(1)    Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) ada 3 (tiga), yaitu LPJ tahunan, LPJ akhir masa pengabdian dan LPJ khusus.
(2)    LPJ tahunan adalah laporan anggota kepemimpinan kolektif  BKM tentang segala hal berkenaan kegiatan dan keuangan yang telah diaudit, dilakukan setelah tutup Buku, disampaikan pada Rembug Warga Tahunan (RWT) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup buku.
(3)    LPJ akhir masa pengabdian adalah laporan anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu yang disampaikan pada Rembug Warga, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pengabdian.
(4)    LPJ khusus adalah laporan mengenai sesuatu hal tertentu yang disampaikan oleh anggota kepemimpinan kolektif BKM Sping Bleu dalam Rembug Warga Istimewa (RWI) sebagaimana diminta oleh warga atau pihak lain sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 2.



BAB X
KEUANGAN DAN PEMBUKUAN BKM SPING BLEU
Pasal 27

Keuangan dan Pembukuan BKM secara terperinci diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKM Sping Bleu

Pasal 28
Laporan Keuangan BKM

(1)    Tahun buku BKM Sping Bleu adalah tahun almanak.
(2)    BKM Sping Bleu dibantu oleh kesekretariatan dan Unit Pengelola Keuangan (UPK) diwajibkan untuk membuat pembukuan yang rapi dan tertib mengenai kegiatan BKM Sping Bleu
(3)    BKM Sping Bleu membuat laporan setiap tengah tahunan dan akhir tahun yang disesuaikan dengan variabel penilaian kinerja BKM Sping Bleu
(4)    Dalam pengelolaan keuangan, BKM Sping Bleu menggunakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(5)    Laporan keuangan BKM Sping Bleu sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini akan diumumkan di papan pengumuman yang mudah dibaca dan diketahui oleh warga masyarakat.


BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 29
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar (AD) ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan  Rembug Warga Tahunan (RWT) atau Rembug Warga  Istimewa (RWI) yang diputuskan atas dasar musyawarah untuk mufakat yang demokratis dan transparan atau dengan cara pemungutan suara (voting).
Pasal 30
Pembubaran BKM Sping Bleu

(1)    Pembubaran BKM Sping Bleu hanya dapat dilakukan atas kehendak masyarakat melalui Referendum yang dilakukan oleh BKM Sping Bleu atau dibentuk Tim Referendum tersendiri.
(2)    BKM Sping Bleu mengumumkan secara terbuka hasil Referendum tersebut kepada masyarakat.
(3)    Jika setelah diadakan pembubaran dan likuidasi masih ada sisa asset masyarakat yang menjadi tanggung jawab BKM Sping Bleu maka harus diberikan kepada Lembaga yang mempunyai azas prinsip dan tujuan yang sama dengan BKM Sping Bleu yang bersangkutan atau dapat pula diberikan kepada Lembaga sosial lainnya yang disetujui oleh rapat pembubaran.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 31
Aturan Tambahan

(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BKM Sping Bleu
(2)    Tentang akte ini dengan segala akibatnya, BKM Sping Bleu memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap serta tidak berubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rejang Lebong

                                                                  Ditetapkan di     : Talang ULu – Curup Timur  - Rejang Lebong
                                                                  Pada tanggal      : 11 November 2011
   

    Pimpinan Rembug Warga    Panitia Pembentukan BKM    Panitia Pembentukan BKM





    ..............................    .......................................    ...............................
   
    Peserta Rapat    Peserta Rapat    Peserta Rapat




    .......................................    .................................    ............................



0 comments:

Post a Comment